Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, April 10, 2011

Mutasi Pejabat Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi



Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar upacara pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan korps Adhyaksa. Salah satunya adalah mantan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono yang dilantik menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung.

Pelantikan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Sasana Baharuddin Lopa Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011). Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
"Pelantikan pejabat eselon II pukul 10.00 WIB di Sasana Baharuddin Lopa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada detikcom, Senin (11/4/2011).

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-049/A/JA/03/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang mutasi dan promosi pejabat eselon II di lingkungan Kejagung. Dalam lampiran SK tersebut, total ada 26 pejabat eselon II yang dimutasi dan dipromosikan.

Mereka adalah Sutiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) pada Kejagung, kini menempati posisi sebagai jaksa fungsional pada Kejagung dan ditugaskan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Yang menggantikan posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yakni Sugiyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Kemudian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung akan ditempati oleh Yuswa Kusumah Affandi Basri. Yuswa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Selanjutnya, Muh Basri Akib akan bertugas sebagai Inspektur III pada Jamwas Kejagung. Jabatan Basri sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi selanjutnya akan ditempati oleh Muhammad Kohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang. Mohammad Hamid akan menempati posisi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang. Jabatan Hamid sebelumnya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.

Yang menggantikan posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi adalah Chanifuddin, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya. Anthony Soediarto yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, kini menempati posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Lalu Sution Usman Adji akan menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Jabatan Sution sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. A K Basuni Masyarif yang sebelumnya menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, kini menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Djungker Sianturi akan menempati posisi Direktur I pada Jamintel Kejagung. Jabatan Djungker sebelumnya adalah Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Posisi Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung selanjutnya akan ditempati oleh Faedhoni Yusuf. Jabatan lama Faedhoni adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak kemudian akan dijabat oleh Tyas Muharto. Tyas sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta di Yogyakarta. Muh Ali Muthohar yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin Kejagung, kini menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta di Yogyakarta.

Posisi Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin Kejagung akan dijabat oleh Elvis Johny. Jabatan Elvis sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Syaifuddin Jamal akan menggantikan posisi Elvis sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Jabatan Syaifuddin sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Jabatan Koordinator pada Jampidum Kejagung selanjutnya akan ditempati oleh Adam Muhammad H Sabtu. Jabatan lama Adam adalah Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Monang Pardede yang sebelumnya menjabat pengkaji pada Jamdatun Kejagung, kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.

Kemudian Nofarida yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, kini menempati posisi sebagai Koordinator pada Jamdatun Kejagung. Posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang selanjutnya akan dijabat oleh Memed Sumenda. Jabatan Memed sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung.

Posisi Koordinator pada Jampidsus Kejagung kemudian akan ditempati oleh Indra Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum pada Direktorat Tata Usaha Negara Jamdatun Kejagung. Gunawan Slamet yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, kini menempati posisi sebagai Kepala Pusat Pendidikan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Posisi Kepala Biro Perencanaan pada Jambin Kejagung akan ditempati oleh Feri Wibisono. Feri sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jambin Kejagung dan ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan.

Onggal Siahaan yang sebelumnya menjadi Staf Ahli pada Jaksa Agung RI, kini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Syafwan A Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, kini menempati posisi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Terakhir, Agus Riswanto akan menempati posisi sebagai Koordinator pada Jampidum Kejagung. Jabatan lama Agus yakni Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung.

Saturday, April 9, 2011

Cara Menghadapi Debt Collector Dan Mengatasinya



Mempunyai permasalahan dengan perilaku Debt Collector menjadi suatu hal yang sangat tidak menyenangkan dan terkadang sangat menakutkan, ketidak tahuan akan Hukum sering menjadikan Konsumen menjadi pihak yang sangat lemah dan tidak tau untuk berbuat apa.

Berikut ini adalah cara kita dalam dalam menghadapi mereka atau anda yang sedang menghadapi kasus dengan Debt Collector :


1. Segera minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas yang mereka punya dan jangan lupa untuk mencatatnya (siapa yang memberi tugas) - nama dan jabatan serta surat tugas tersebut. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang. Tetap harus diingat bahwasanya Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh para pihak.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda bila perlu anda segera mengusirnya. Hubungi segera pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP  jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. 
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

7. Tetap Tenang dalam menghadapi para pihak yang akan melakukan penyitaan atau pengambilan barang milik anda yang sedang menjadi objek dari sebuah perikatan dengan pihak Bank, Leasing atau Lembaga pinjam meminjam lainnya.

8. Segera selesaikan kewajiban anda dengan baik.